You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
65 Kendaraan Umum di Jaksel Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

65 Kendaraan Umum di Jaksel Ditindak

Untuk mencegah kembali terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban angkutan umum di dekat Stasiun Tebet, Stasiun Kalibata dan di Jalan Poltangan, Pasar Minggu  Jakarta Selatan. 

Dalam operasi ini ada 50 pengemudi angkutan umum ditilang dan 15 kendaraan dikandangkan

Selain di lokasi perlintasan kereta api, penertiban angkutan umum juga dilakukan di Terminal Blok M, Manggarai dan Pasar Minggu.

Izin Tak Lengkap, 8 Angkutan Umum Dikandangkan

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Priyanto mengatakan, operasi dilakukan untuk mencegah angkutan umum membawa kendaraan ugal-ugalan atau melanggar aturan. 

"Dalam operasi ini ada 50 pengemudi angkutan umum ditilang dan 15 kendaraan dikandangkan," kata Priyanto, Senin (7/12).

Dikatakan Priyanto, sebagian besar pengemudi angkutan umum ditilang karena mengendarai bus tanpa kelengkapan surat-surat dan juga berhenti di perlintasan kereta dan hal ini sangat membahayakan para penumpang. 

"Kami akan rutin lakukan operasi penertiban dan tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum yang melanggar," ujarnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati